Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Mawaris



PENGERTIAN MAWARIS
Mawaris berarti  hal-hal yang berhubungan dengan waris dan warisan. Ilmu yang mempelajari mawaris disebut ilmu faraid. Ilmu berarti pengetahuan sedangkan faraid berarti bagian-bagian tertentu. Jadi ilmu faraid yaitu ilmu pengetahuan yang menguraikan cara membagi harta peninggalan seseorang kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Sumber ilmu faraid adalah Al Qur'an dan Hadits.

Sebab-sebab ahli waris berhak mendapatkan warisan : 
  • Kekeluargaan misal : anak, cucu, ayah, ibu, saudara-saudara.
  • Perkawinan misal : Istri atau sebaliknya
  • Wala' orang yang memerdekakan hamba sahaya. 
  • Hubungan seagama yakni sama-sama islam.
Sebab-sebab ahli waris tidak berhak menerima warisan : 
  • Budak belian  : Ahli waris yang menjadi budak belian tidak bisa menerima harta warisan peninggalan keluarganya, karena apabila mereka diberi bagian dari harta warisan, maka bagian itu akan menjadi milik tuannya
  • Pembunuh : Ahli waris yang membunuh pewaris tidak berhak mewarisi harta peninggalan pewaris yg dibunuhnya.
  • Murtad  : Ahli waris yang murtad tidak berhak mewarisi harta peninggalan orang tuanya.
  • Beda Agama.

Harta warisan sebelum diwariskan hendaknya dikeluarkan untuk keperluan berikut : 
  • Zakat 
  • Biaya Pengurusan Jenazah 
  • Utang 
  • Wasiat yaitu pesan terakhir si pewaris sebelum meninggal dunia agar sebagian hartanya diserahkan kepada seseorang atau suatu lembaga (dakwah atau social), besarnya wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta peninggalan

Ahli Waris laki - laki 
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki
3. Bapak 
4. Kakek 
5. Saudara laki-laki sekandung 
6. Saudara laki-laki sebapak 
7. Saudara laki-laki seibu 
8. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung. 
9. Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak 
10. Paman yang sekandung dengan bapak 
11. Paman yang sebapak dengan bapak 
12. Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak 
13. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
14. Suami 
15. Laki-laki yang memerdekakan si pewaris. 
Jika semuanya ada 15 orang diatas, yang berhak memperoleh harta warisan hanya 3 tiga orang yaitu : ayah (bapak), suami, anak laki-laki.  

Ahli Waris Wanita 
1. Anak perempuan 
2. Cucu perempuan 
3. Ibu 
4. Nenek (ibu dari ibu)
5. Nenek (ibu dari bapak)
6. Saudara perempuan seibu 
7. Saudara perempuan sebapak 
8. Saudara perempuan seibu 
9. Istri 
10. Wanita yang memerdekakan pewaris. 
Jika sepuluh orang ahli waris wanita ada semua maka yang berhak memperoleh harta warisan hanya lima orang yaitu : anak perempuan, cucu perempuan, ibu, saudara perempuan seibu sebapak dan istri. 
Jika ke 25 ahli waris ada semua maka yang berhak menerima warisan hanya lima orang saja, kelima orang itu adalah sebagai berikut : 
1. Anak laki - 2
2. Anak perempuan 
3. Ibu 
4. Bapak 
5. Suami atau istri 

Ahli waris ditinjau dari segi perolehan harta warisan dibagi menjadi 2 (dua) golongan yaitu :

  1. Zawil Furud (sudah ditentukan) dan 
  2. Asobah (tidak tertentu atau sisa)
Zawil furud (bagiannya sudah ditentukan)

  • Bagiannya 1/2 : Anak perempuan tunggal, cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki, saudara perempuan tunggal seibu sebapak, saudar perempuan tunggal sebapak, suami apabila istri tidak meninggalkan anak atau cucu.
  • Bagiannya 1/4 : Suami apabila istri yang meninggal mempunyai anak atau cucu, Istri apabila  suaminya tidak meninggalkan anak atau cucu.
  • Bagiannya 1/8 : Istri apabila pewaris atau suami meninggalkan anak atau cucu.
  • Bagiannya 2/3 : Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki, dua orang cucu perempuan dari anak laki-laki bila anak perempuan tidak ada, dua orang saudara perempuan atau lebih seibu sebapak, dua orang saudara perempuan atau lebih yang sebapak.
  • Bagiannya 1/3 : Ibu apabila pewaris anaknya tidak meninggalkan anak atau cucu, dua orang saudara seibu atau lebih baik laki-laki maupun perempuan.
  • Bagiannya 1/8 : bapak atau kakek apabila ada anak atau cucu, Ibu apabila ada anak, cucu dan ada 2 saudara, nenek bila tidak ada ibu, seorang saudara seibu baik laki-laki maupun wanita, cucu perempuan apabila ada anak perempuan, seorang saudara perempuan sebapak apabila ada saudara perempuan kandung.


Asobah (bagiannya tidak tertentu atau sisa) ada 3 bagian yaitu:

  1. Asobah binafsihi ada 13 orang :
  2. Asobah bigoirihi
  3. Asobah ma'a ghoirihi

Hijab (tabir atau penghalang) 
dibagi menjadi dua yaitu

  1. Hijab Nuqson (hijab yg bersifat mengurangi)
  2. Hijab Hirman (hijab yang menyebabkan ahli waris lainnya kehilangan hak) 

Al Gorowain (Al Goribatain) artinya dua masalah aneh  karena cara pembagian warisan untuk ibu dan bapak menyalahi ketentuan umum.
Al - 'Aul terjadi karena jumlah bagian zawil furud melebihi jumlah pokok masalahnya.  

Hikmah mawaris sebagai berikut :

  1. Memperkuat keyakinan bahwa Allah betul-betul maha adil.
  2. Mematuhi hukum waris islam dengan dilandasi rasa ikhlas karena Allah.

Kamus Istilah
  • Wasiat : Pemberian suatu benda kepada orang lain atau lembaga, yang berlaku apabila orang yang berwasiat tadi sudah meninggal dunia.
  • Hibah : Pemberian suatu benda pada orang lain dengan sukarela
  • Anak angkat : anak yang dalam hal pemeliharaan, pendidikan dan lain-lain beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkat. 
  • Baitul Mal : balai harta keagamaan.

 







   

    

Kepala Madrasah di MA PPKP Darul Ma'la

Posting Komentar